Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) RI bakal menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan Plt Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI pengganti Hasyim Asy’ari, Kamis (4/7).
Hasyim dipecat DKPP karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.
“Iya, betul (rapat pleno hari ini),” kata Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Betty Epsiloon Idroos saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Betty menjelaskan hasil rapat pleno tertutup Berencana segera diumumkan kepada masyarakat.
“Insya Allah,” ujar Ia.
Di sisi lain, Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI itu Merujuk pada Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, terdapat Sebanyaknya faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI. Didefinisikan sebagai; meninggal dunia, berhalangan tetap, Sampai saat ini diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode etik.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.
Sebelumnya, DKPP Sebelumnya menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA