Jakarta, CNN Indonesia —
Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sebanyaknya wilayah di Indonesia langsung mendatangi para penunggak Retribusi Negara kendaraan untuk menagih pembayaran yang Sebelumnya menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.
Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk Memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).
“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8) disitat dari Antara.
Program ini Sebelumnya digenjot di beberapa wilayah seperti DKI dan Jabar.
Di satu sisi program untuk mendatangi Harus Retribusi Negara Sampai sekarang ke desa-desa Supaya bisa memenuhi kewajibannya dengan membayar Retribusi Negara kendaraan tepat waktu. Ini untuk Mempercepat masyarakat di pelosok desa dalam membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, masyarakat bisa membayar Retribusi Negara kendaraan melalui Aplikasi Signal yang terunduh di ponsel. Jadi masyarakat tidak Harus jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar Retribusi Negara kendaraannya, cukup sambil duduk di rumah dan bisa bayar Retribusi Negara kendaraan.
Pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu Manakala STNK Ingin dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK Berencana dikirim melalui Kantor Pos.
“Bisa Bahkan opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah Retribusi Negara kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” ujarnya.
Program ini Bahkan untuk Membantu Syarat pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk diingat polisi Berencana menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dilakukan Manakala pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Manakala ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA