Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Akan segera mengevaluasi insentif Motor Listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada akhir 2025. Hal tersebut dilatarbelakangi penjualan Kendaraan Pribadi listrik masih jauh dari target.
Menurut data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), per April 2025, penjualan Kendaraan Pribadi listrik berbasis baterai baru mencapai 23 ribu unit, Bila diproyeksi dalam setahun hanya sekitar 63 ribu unit. Sementara perolehan penjualan Kendaraan Pribadi listrik dalam setahun penuh 2024 berjumlah 43.188 unit.
Jumlah itu masih jauh di bawah target kuantitatif produksi BEV dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022, di mana tahun ini dapat mencapai 400 ribu unit. Lalu 2030 dan 2035, produksi Kendaraan Pribadi listrik ditargetkan 600 ribu unit dan 1 juta unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tadi seperti bagaimana saya sampaikan tadi,memang insentif-insentif ini tetap Akan segera kami evaluasi dan kamu Bahkan butuh masukan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Lini belakang (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono di Jakarta, Senin (19/5).
Di sisi lain, ia mengatakan salah satu skema insentif Kendaraan Pribadi listrik skema completely built up (CBU) Akan segera selesai akhir tahun ini, sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, pemain BEV Dianjurkan mulai memproduksi kendaraannya di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif Retribusi Negara, antara lain Retribusi Negara penjualan atas barang mewah (PPnBM) nol perden dan Retribusi Negara pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10 persen, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2 persen.
Pada Di waktu ini Kendaraan Pribadi listrik CBU untuk tes pasar mendapatkan insentif bea masuk (BM) nol persen dari seharusnya 50 persen, PPnBM nol persen dari seharusnya 15 persen. Total Retribusi Negara yang dibayar ke pemerintah pusat BEV CBU hanya 12 persen dari seharusnya 77%.
Syarat itu memiliki syarat yaitu produsen Dianjurkan membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Bertolak belakang dengan Tenteram ini tidak Akan segera berlaku lagi pada 2026 sehingga produsen Kendaraan Pribadi listrik yang masih memakai skema CBU Dianjurkan memulai perakitan lokal.
“Maka Akan segera ada evaluasi karena beberapa insentif Bahkan Akan segera berakhir pada 2025, termasuk Pembelian Barang dari Luar Negeri BEV, sebagai upaya mencapai peta jalan yang Pernah terjadi ditetapkan,” ucap Ia.
Tunggul menegaskan pemerintah terus mengakselerasi transformasi industri otomotif nasional Ke arah era elektrifikasi melalui kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal. Kemenperin pun menerbitkan berbagai regulasi strategis untuk Membantu target net zero emission (NZE) nasional.
Salah satu instrumen kunci, Tunggul berujar penguatan regulasi yang mewajibkan pemenuhan local purchase dan/atau TKDN dalam proses produksi kendaraan bermotor.
“Melalui regulatory framework yang Pernah terjadi disusun, industri KBM yang memenuhi Syarat local purchase dan TKDN dapat memperoleh insentif baik fiskal maupun non-fiskal. Ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan industri otomotif yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Tunggul.
Tunggul menambahkan pemerintah Bahkan mengkaji pemberian insentif untuk produk otomotif berteknologi lain, seperti hybrid electric vehicle (HEV) Sampai sekarang hidrogen.
“Dianjurkan diingat, kami tidak merumuskan sendiri pemberian insentif, melainkan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan,” ujar Ia.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA