Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi DKI Sale Retribusi Negara Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Sampai saat ini 80 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Retribusi Negara Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak diundangkan Didefinisikan sebagai pada 22 Juli 2025. Tujuannya untuk menjaga stabilitas perekonomian, Mendukung mengendalikan Ketidakstabilan Ekonomi, serta Mendukung operasional Lini belakang dan keamanan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus Mendukung tugas strategis nasional.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang Mendukung Lini belakang negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/7).
Secara rinci, Sale Retribusi Negara BBM ini diberikan kepada seluruh warga DKI dengan Syarat, pengurangan Retribusi Negara sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi dan pengguna kendaraan umum.
Kemudian, Sale Retribusi Negara 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan Mendukung alat utama sistem Lini belakang dan keamanan antara lain seperti, tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Pemprov DKI berharap dengan adanya kebijakan ini, para Sangat dianjurkan Retribusi Negara bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran Retribusi Negara sesuai Syarat yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang Sudah ditetapkan.
(lid/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA