Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Belanja Pegawai

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan, pemerintah Akan segera memperpanjang masa transisi penyesuaian belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Syarat yang semula dijadwalkan berlaku efektif mulai Januari 2027 itu dinilai masih sulit dipenuhi oleh sebagian besar pemerintah daerah.

Menurut Tito, opsi perpanjangan masa transisi muncul setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan daerah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tito mengatakan, pembahasan mengenai perpanjangan masa transisi Pernah terjadi dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rapat koordinasi pada 7 Mei 2026. “Sebagai jalan tengah, masa transisi penerapan 30 persen dapat diperpanjang,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah, pada Senin, 8 Juni 2026. 

Syarat mengenai batas maksimal belanja pegawai diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang HKPD. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, batas tersebut seharusnya mulai berlaku efektif pada Januari 2027.

Sekalipun, Sesuai ketentuan pemetaan Kementerian Dalam Negeri, mayoritas daerah masih belum memenuhi Syarat tersebut. Dari 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.

Kondisi itu membuat Syarat membatasi belanja pegawai sebanyak 30 persen ini sempat memicu polemik. Sebanyaknya pemerintah daerah sempat berencana merumahkan ribuan pegawai honorer guna memangkas pengeluaran.

Di NTT, misalnya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena berencana memecat 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT ketika aturan pembatasan pegawai belanja itu berlaku. Gubernur Sulbar Suhardi Duka Bahkan bersiap memecat sekitar 2.000 PPPK dengan alasan yang sama. 

Menanggapi hal itu, Menteri Tito menjelaskan, pemerintah sempat membahas opsi menaikkan batas maksimal belanja pegawai menjadi 40 Sampai saat ini 50 persen dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Opsi itu dimungkinkan karena Pasal 146 ayat (3) memberi ruang bagi Menteri Keuangan untuk menyesuaikan batas tersebut setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Sekalipun opsi tersebut ditolak oleh Kementerian Keuangan. Mereka mengusulkan Supaya bisa batas 30 persen tetap dipertahankan. Pemerintah, kata Tito, khawatir kenaikan batas belanja pegawai justru melemahkan semangat pemerintah daerah untuk Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki kinerja badan usaha milik daerah (BUMD). “Kalau dibuka menjadi 40 atau 50 persen, dikhawatirkan daerah terlena dan tidak terdorong Mengoptimalkan PAD maupun menyehatkan BUMD,” ujar Tito.

Sebagai alternatif, pemerintah memilih mempertimbangkan perpanjangan masa transisi. Menurut Tito, langkah itu dapat ditempuh tanpa Wajib merevisi Undang-Undang HKPD yang prosesnya membutuhkan waktu panjang.

Pemerintah berencana memasukkan Syarat tersebut ke dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. Dengan mekanisme itu, masa penyesuaian dapat diperpanjang setidaknya satu tahun atau lebih sehingga pemerintah daerah memiliki waktu tambahan untuk membenahi struktur fiskalnya. “Masa transisi bisa diperpanjang satu tahun atau lebih sehingga daerah masih memiliki waktu untuk berbenah,” kata Tito.

Dalam kesimpulan rapat kerja di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah pada Senin ini, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Membantu langkah pemerintah untuk memperpanjang masa transisi dalam pelaksanaan Syarat belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD. 

“Komisi II Bahkan mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan peraturan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana Undang-Undang HKPD,” kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat. 

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version