Bisnis  

Pemerintah Berniat Larang Iklan Rokok Mejeng di Jalan Utama-Bus


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Berniat melarang iklan rokok di Sebanyaknya titik, mulai dari jalan protokol, tempat ibadah, transportasi umum, Sampai saat ini lingkungan sekolah.

Larangan ini dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Beleid tersebut bakal menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 449 RPP Kesehatan mengatur pengendalian iklan produk tembakau tak hanya rokok, termasuk rokok elektronik alias vape. Pasal 449 ayat 1 mempunyai 13 Skor yang bakal memperketat keberadaan iklan rokok di ruang-ruang publik.


“Tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan Bus,” tulis pasal 449 ayat 1 huruf b, dikutip Kamis (11/7).

“Tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol,” sambung huruf c.

Ditambah lagi, iklan rokok tidak diperbolehkan mejeng di dekat satuan pendidikan Sampai saat ini tempat bermain anak. Ada batas radius 500 meter dari kedua tempat tersebut bagi pihak yang ingin mempromosikan rokok.

Pada pasal 449 ayat 2 Bahkan dijelaskan bahwa iklan tersebut punya batas waktu. Media iklan luar ruang berupa videotron, misalnya, yang cuma boleh ditayangkan pada pukul 22.00 Sampai saat ini 05.00 pagi keesokan harinya.

“Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh pemerintah daerah,” jelas pasal 449 ayat 3.

Berikut aturan lengkap iklan rokok sesuai pasal 449 RPP Kesehatan:

(1) Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut:

a. mencantumkan peringatan kesehatan paling sedikit 15 persen dari total luas iklan;
b. tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan Bus;
c. tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol;
d. tidak diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
e. Sangat dianjurkan diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang;
f. mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”;
g. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik;
h. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik Menyediakan manfaat bagi kesehatan;
i. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan dan/atau berupa ajakan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik;
j. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
k. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
l. tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan; dan/atau
m. tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

CNNIndonesia.com masih berupaya meminta tanggapan Kementerian Kesehatan terkait draf RPP Kesehatan tersebut. 



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA