Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 11 pengendara kendaraan di Jakarta dijatuhi denda karena melanggar aturan uji emisi. Para pelanggar terbukti tidak memenuhi Syarat yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Para pelanggar tersebut Pernah menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuh pelanggar Pernah menjalani sidang, sementara empat lainnya tidak hadir tetapi putusan tetap dijatuhkan oleh hakim.
“Hari ini ada tujuh orang yang hadir sidang tipiring dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek,” ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI, RM Tamo Sijabat di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (8/5).
Besaran denda yang dijatuhkan dalam sidang tersebut berkisar antara Rp4 juta Sampai saat ini Rp16 juta. Putusan ini diberikan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.
Operasi penegakan aturan uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI selama April 2025. Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Tamo, kendaraan yang paling banyak melanggar uji emisi berasal dari kategori angkutan barang dan angkutan orang. Jenis kendaraan tersebut di antaranya Kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pick up boks, Sampai saat ini dump truck.
Ia Bahkan menyampaikan harapan Supaya bisa operasi penegakan hukum ini bisa mendorong pelaku usaha dan pemilik kendaraan umum untuk lebih taat terhadap Syarat uji emisi.
Tamo berharap melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan Bus dapat lebih mematuhi Syarat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mengatur bahwa pelanggaran terhadap Syarat uji emisi dapat dikenakan Hukuman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta Supaya bisa tetap bersih dan sehat bagi masyarakat.
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA