Surabaya, CNN Indonesia —
Polres Kediri Kota, Jatim, menetapkan 51 tersangka dalam kasus Aksi Massa berujung ricuh pada 30 Agustus 2025 lalu. Salah satunya ialah FZ, pelajar SMA, yang merupakan pegiat literasi di wilayahnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan, dari total 51 tersangka, 32 orang di antaranya merupakan orang dewasa, dan 19 lainnya berstatus anak berhadapan hukum (ABH).
Sebanyak 46 tersangka Sudah ditahan, sementara 5 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun. Penyidik Bahkan Sudah melimpahkan sebagian berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari total keseluruhan, 16 berkas perkara Sebelumnya kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan,” kata Cipto, Kamis (25/9).
Polisi Bahkan membekuk seorang pelajar SMA yang Bahkan dikenal sebagai pegiat literisasi berinisial FZ di rumahnya pada Minggu (21/9) malam. Selain menangkap, polisi Bahkan menggeledah rumahnya dan menyita tiga buku, satu unit laptop serta sebuah ponsel milik FZ.
Penyidik mengklaim, FZ Sudah aktif membuat akun dan menyebarkan flayer provokatif sejak 2024. Flayer tersebut kembali digunakan untuk memprovokasi massa pada kerusuhan 30 Agustus lalu.
“Pelaku FZ menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” ujar Cipto.
Cipto menegaskan, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Pada Pada saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Langkah ini kami lakukan demi menciptakan situasi Kota Kediri yang Handal, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.
Oleh polisi, FZ pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Polres Kediri Kota Bahkan menangkap dua aktivis yaitu Saiful Amin alias Sam Oemar dan Shelfin Bima. Keduanya ditangkap dan dijadikan tersangka kasus penghasutan terkait aksi Unjuk Rasa yang berakhir rusuh di Kota Kediri 30 Agustus 2025. Mereka sama-sama dijerat pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tangkap FZ bentuk pembungkaman
Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo, menilai penangkapan terhadap FZ Merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir.
Ia mengatakan, sehari-hari FZ dikenal sebagai pegiat literasi di Taman Baca Mahanani Kota Kediri. Ia Bahkan aktif dalam forum diskusi, dan kerap menulis di berbagai kanal-kanal literasi.
“Penasihat hukum sangat menyayangkan hal ini. Karena membungkam pikiran-pikiran, membungkam suara-suara yang bersumber dari literasi,” kata Anang.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekejaman (KontraS) Surabaya mengkritik tindakan kepolisian yang menyita buku sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka Aksi Massa berujung ricuh di Jatim pada 29-31 Agustus 2025. Hal itu disebut sebagai upaya untuk memberangus kebebasan berpikir.
Koordinator KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, tindakan polisi yang menyita buku-buku itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, terutama anak muda, yang gemar membaca dan memiliki pemikiran kritis.
“Buku dijadikan alat bukti ketika itu kan Bahkan enggak masuk akal ya. Artinya ini kan menunjukkan ada ketakutan dari pemerintah terkait dengan wacana kritis terhadap anak-anak ini,” kata Fatkhul, Rabu (24/9)
Fatkhul mengatakan, tindakan semacam ini dikhawatirkan Nanti akan menggerus ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia Bahkan meragukan landasan hukum yang jelas dalam penyitaan buku-buku tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim dan jajarannya Bahkan menyita 11 buku dari massa aksi Aksi Massa yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025. Sebanyaknya buku itu dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan.
Pantauan CNNIndonesia.com, Sebanyaknya buku yang disita polisi itu di antaranya Merupakan, ‘Anarkisme’ kumpulan esai Emma Goldman, dan ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ tulisan Alexander Berkman, ‘Pemikiran Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer dan ‘Strategi Konflik Bersenjata Gerilya Che Guevara’.
Polisi menuding bacaan-bacaan itu memiliki pengaruh terhadap Tips pandang dan tindakan seseorang.
(dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA