Jakarta, CNN Indonesia —
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 secara resmi Sebelumnya mengesahkan RUU Kepariwisataan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan dihadiri 293 anggota dewan, Selasa (9/7).
“Saatnya saya menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah usul inisiatif Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui RUU usul Dewan Perwakilan Rakyat RI?” Ucap Cak Imin kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta Paripurna kompak.
RUU Kepariwisataan sebelumnya dibahas intensif oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi mitra pemerintah di bidang pariwisata dan pendidikan.
RUU Kepariwisataan yang menjadi perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu didasarkan pada paradigma bahwa pariwisata bukan lagi didasarkan pada kuantitas semata atau jumlah massa.
Lewat RUU itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ke depan Berniat mendorong sektor pariwisata Unggul di Indonesia.
Setelah disahkan menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, RUU Kepariwisataan Berniat diserahkan kepada pemerintah. Kepala Negara nantinya Dianjurkan mengirim Surpres dan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum membahasnya bersama kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA