Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tata kelola Penanaman Modal di asuransi PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sangat buruk.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tata kelola yang buruk membuat return Penanaman Modal tidak maksimal dan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Kita mencermati kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri Merupakan karena tata kelola investasinya sangat buruk sehingga disalahgunakan oleh pihak tertentu dan return investasinya kurang maksimal,” kata Ogi dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambah lagi dengan, Ogi menilai terjadi pergeseran fokus Taspen dan Asabri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua perusahaan itu tak lagi fokus dengan misi layanan publik asuransi sosial dan tujuan korporasi.
Karena itu, OJK merekomendasikan revisi RUU P2SK memuat pengawasan menyeluruh atas penyelenggaraan asuransi sosial.
“Termasuk Menyajikan kewenangan kepada OJK untuk pengawasan terhadap PT Taspen yang selama ini secara hukum belum diberikan,” kata Ogi.
Usulan lainnya Didefinisikan sebagai mewajibkan penerapan standar tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko setara dengan industri jasa keuangan lainnya.
Kemudian, mendorong pengaturan yang lebih tegas mengenai pemisahan (ring-fencing) antara aset program asuransi sosial dengan aset badan untuk kegiatan komersial lainnya.
“Apakah itu menyangkut perubahan dari badan penyelenggaraannya, kelembagaannya. Saat ini Bahkan Bahkan itu Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah disamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan dalam bentuk badan pengelola? Kalau badan pengelola itu bisa dipisahkan, antara aset program dengan aset badan itu terpisah,” kata Ogi.
Asabri dan Taspen Merupakan dua BUMN yang terseret dalam kasus dugaan Penyuapan terkait Penanaman Modal. Kasus Asabri menjadi salah satu mega Penyuapan terbesar di sejarah Indonesia. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp22,78 triliun.
Manajemen Asabri melakukan Penyuapan pengaturan transaksi berupa Penanaman Modal saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta pada tahun 2012-2019.
Sementara itu, proses hukum kasus dugaan Penyuapan Penanaman Modal Taspen masih berjalan dan ditangani KPK. BPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini Rp1 triliun.
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus ini.
(fby/dhf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA