Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan seluruh kapal perikanan yang memiliki izin dari pemerintah pusat Sangat dianjurkan memasang alat monitor kapal berbasis satelit bernama Vessel Monitoring System (VMS) mulai Desember 2025.
Kebijakan ini diputuskan pemerintah sebagai langkah penguatan pengawasan laut dan peningkatan keselamatan kapal di wilayah perairan Indonesia. Dengan demikian, pada 2026 mendatang, tak ada lagi toleransi bagi kapal berizin pusat yang belum memasang VMS.
“Menenangkan kita sampai Desember 2025,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam diskusi media di KKP, Jakarta Pusat, Rabu (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan Sangat dianjurkan VMS ini berlaku hanya untuk kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut dan berizin pusat. Sementara kapal nelayan kecil, khususnya di bawah 5 gross ton (GT), tidak diwajibkan memasang perangkat ini. Pung menegaskan pengecualian ini Supaya bisa nelayan kecil tidak terbebani secara finansial.
“Kewajiban dan pengaktifan transmitter SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan) dikecualikan bagi nelayan kecil, ini yang Sangat dianjurkan digarisbawahi. Karena di lapangan digoreng, ‘wah nelayan kecil Dianjurkan pakai’. Kami mengecualikan, nelayan kecil tidak Sangat dianjurkan dalam hal ini,” kata Pung.
Sebelumnya, kewajiban VMS sempat diberi masa Menenangkan. Pada 2023, aturan ini dimundurkan ke 2024 atas permintaan pelaku usaha. Tidak seperti Pada saat ini, KKP Sebelumnya menegaskan batas waktu final Merupakan Desember 2025 dan tidak Akan segera ada kelonggaran tambahan.
“Kita beri waktu, dari tahun 2023 kita beri pemahaman kita Dianjurkan lakukan Menenangkan, mundur (jadi) 2024. Belum paham (Bahkan). Kita mundurkan lagi sampai 2025. Nah, kemarin di triwulan III kami lakukan evaluasi,” ujar Pung.
Menurut data KKP, dari 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin pusat, Di waktu ini baru 8.893 kapal yang Sebelumnya memasang VMS.
Artinya, masih ada sekitar 4.425 kapal yang belum patuh terhadap kewajiban ini. Sebagian besar berasal dari kapal-kapal Mantan izin daerah yang Pada saat ini bermigrasi ke izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil.
Pung menyebut pihaknya tak tinggal diam. Untuk Membantu nelayan, terutama kapal besar, pemerintah Sebelumnya Menyediakan Bantuan Pemerintah bahan bakar minyak (BBM) yang jumlahnya jauh lebih besar daripada biaya pemasangan VMS.
Adapun satu kapal bisa mendapat Bantuan Pemerintah Rp20 juta sekali trip, sedangkan harga VMS hanya sekitar Rp5 juta-Rp10 juta per tahun, termasuk airtime.
“Setiap berangkat Rp20 juta (Bantuan Pemerintah), sekali berangkat per kapal. Per kapal dapat Bantuan Pemerintah BBM. Satu trip itu Ia bisa satu bulan, bisa cuma 10 hari, bisa ada yang one day fishing, setiap hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan Manakala pelaku usaha mulai menyisihkan Rp500 ribu per bulan sejak awal Menenangkan, mereka seharusnya Sebelumnya mampu membeli alat VMS.
“Bayangkan, seandainya Ia tabung aja sebulan Rp500 ribu dari zaman dulu, kebeli Sebelumnya (VMS). Ini kan cuma karena tidak Ingin saja. Tidak Ingin terawasi,” tegasnya.
Sementara itu, KKP mendorong pemasangan VMS bukan hanya untuk pengawasan perikanan, tapi Bahkan untuk menjaga keselamatan awak kapal.
Pung menjelaskan VMS memungkinkan otoritas melacak posisi kapal saat terjadi kecelakaan atau pembajakan. Bahkan, sistem ini pernah digunakan untuk menolong kapal yang dibajak dan seluruh awak buah kapal (ABK)-nya terbunuh.
“Dengan VMS kita dapat mengetahui posisi kapal sehingga dapat Membantu sebuah kapal ketika mengalami trouble dengan Tips mengarahkan kapal perikanan terdekat atau kapal pengawas kami,” tuturnya.
“Saya pernah ditelepon, ‘kapal kami hilang dibajak, Pak’. Ternyata Ia lupa mematikan VMS-nya. Nah, saat kami temukan dibunuh lah orang-orang ini 27 orang ABK oleh pembajak tersebut. Pembajak itu ABK Ia sendiri, tiga orang pembajaknya. Tapi 27 orang mati. Ada yang kepala putus, ada yang perutnya terburai,” cerita Pung.
Lebih dari itu, Pung mengatakan VMS menjadi alat penting dalam Politik Luar Negeri maritim. Ketika negara tetangga menuduh kapal Indonesia masuk wilayah mereka, data dari VMS dapat menjadi alat bukti resmi bahwa kapal berada di perairan Indonesia.
Pung menegaskan 2026 Akan segera menjadi titik balik penerapan pengawasan laut berbasis teknologi.
Dengan teknologi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kapal berizin pusat bisa dipantau secara real-time. Tidak hanya untuk menjaga kelestarian laut, tapi Bahkan memastikan tak ada praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah tangkap yang salah.
“Tapi kalau melihat manfaatnya, saya yakin orang (berpikir), ‘oh iya, kalau kapal kami di laut terjadi kecelakaan, kapal kami di laut terjadi kendala, Mudah menghubungi KKP dan KKP bisa lacak Segera sekali’. Pemilik kapal dapat memberitahukan ke nahkoda Supaya bisa terhindar dari pelanggaran, Manakala ada notifikasi,” ujar Ia.
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA