Jakarta, CNN Indonesia —
Status pemberian insentif pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik di Indonesia belum jelas meski 2025 hampir lima bulan berjalan. Masa ketidakpastian ini Pernah terjadi berdampak kepada industri, termasuk pengusaha yang menjerit karena sulit jualan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri otomotif Tanah Air mengaku Pernah terjadi merancang skema anyar pemberian insentif Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik dan diklaim Sebelumnya diusulkan untuk dibahas lintas kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja Sampai sekarang Saat ini Bahkan belum ada kepastian kapan gong pemberian insentif ini bakal berbunyi. Kemenperin menyebut keputusan terakhir berada di tangan Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani.
“Kami masih komunikasikan dengan kementerian lembaga terkait. Karena penentu terakhir kan Bahkan kementerian keuangan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Lini pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono di kantornya, Jakarta, Senin (19/5).
“Maka sekali lagi saya katakan, penentu Kementerian Keuangan karena mereka sebagai bendahara negara, mereka yang tentukan. Ya harapan kami Niscaya diterapkan tahun ini,” ungkapnya menambahkan.
Tunggul mengaku tidak mengetahui mengapa Sampai Saat ini Bahkan Bahkan insentif belum keluar. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada kementerian terkait.
Usul Bantuan Pemerintah diubah jadi insentif
Pemerintah sebelumnya Pernah terjadi menggelontorkan dana segar berbentuk Bantuan Pemerintah pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebesar Rp7 juta per unit mulai 2023.
Kebijakan ini sempat membuat permintaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik melonjak tetapi ternyata hasil Pada Pada intinya tak sesuai proyeksi pemerintah. Pada 2024 pemerintah memangkas kuota Bantuan Pemerintah menjadi hanya 60 ribu unit.
Sejak kuota 2024 terserap habis pada sekitar Agustus, Bantuan Pemerintah tak berlanjut dan posisinya Saat ini Bahkan menggantung.
Kemenperin sempat menyatakan Pernah terjadi membahas hal itu dan Nanti akan melanjutkan Bantuan Pemerintah Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik 2025, meski skemanya belum Niscaya sama.
Dalam sebuah proposal milik Kemenperin, Bantuan Pemerintah baru diusulkan berupa insentif Sale Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Sampai sekarang 12 persen.
Diungkap insentif itu buat Motor Listrik roda dua dan tiga, kemudian memiliki dua kategori.
Kategori pertama kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.
Pada kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar yaitu 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.
Usulan insentif baru ini Sebelumnya diajukan melalui proposal ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sejak November 2024. Justru sejauh ini belum ada regulasi baru yang terbit sebagai payung hukum untuk diberlakukan.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA