Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jabar (Jabar) membongkar aksi love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dijalankan seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Korbannya merupakan seorang siswi SMP berusia 13 tahun.
Dikutip dari detikJabar, pelaku berinisial MA berkenalan dengan korban lewat Instagram. MA menggunakan foto orang lain dan mengaku bernama Cakra.
Korban yang masih duduk di bangku SMP tertipu dengan modus MA. Perkenalan keduanya terjadi sekitar Maret 2024 dan berlanjut ke percakapan via WhatsApp.
Setelahnya, MA membujuk rayu korban untuk mengirimkan foto dan video tanpa busana. Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp600 ribu.
“Disertai dengan ancaman kalau tidak transfer Akan segera dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman-teman (korban) supaya malu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
Selain mengirim video dan foto korban tanpa busana kepada orang tua korban, MA Bahkan membuat grup WhatsApp. Grup itu beranggotakan tersangka, korban, dan keempat kawan korban.
MA menggunakan foto tanpa busana korban sebagai foto profil dan menyebarkan foto itu di grup yang ia buat. MA terus-terusan menebar teror Sampai sekarang membuat orang tua dan korban mengalami trauma.
“Orang tua korban kemudian menuruti keinginan tersangka dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu pada tanggal 9 Juni 2024,” ucap Jules.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui Pada Saat ini Bahkan sedang mendekam di Lapas Cipinang.
Di waktu ini, MA Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekejaman Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
MA pun dihukum setelah ketahuan melakukan aksi kejahatan modus love scamming dari balik jeruji. MA dimasukkan ke dalam kamar pengasingan atau yang dikenal napi sebagai sel tikus (selti).
“Langsung hari itu Bahkan kami lakukan hukuman dan dimasukkan ke straft cell (kamar pengasingan) atau selti dan sembari waktu berjalan kami Akan segera periksa lagi,” kata Kalapas Cipinang EP Prayer Manik, Sabtu (29/6).
Belakangan, diketahui ada korban lain dari modus love scamming MA, Didefinisikan sebagai perempuan asal Karawang. Korban kedua ini Bahkan Pernah terjadi membuat laporan ke polisi.
Baca selengkapnya di sini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA