Pemimpin Negara Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (8/3) usai mendekam selama 52 hari.
Yoon dibebaskan setelah jaksa menyetujui pembebasannya menyusul pembatalan penangkapannya di Lembaga Peradilan.
Pembebasan Yoon ini terjadi di tengah sidang pemakzulan dirinya imbas deklarasi darurat militer Korea Selatan pada 3 Desember 2024.
Saat ini Bahkan, MK Korsel tengah meninjau apakah Berniat memakzulkan Yoon secara resmi.
Bila Yoon dimakzulkan, Korsel mesti Menghelat pemilihan Pemimpin Negara dalam waktu 60 hari.
Putusan final dari hakim MK terkait pemakzulan Yoon diperkirakan Berniat diumumkan pada pertengahan Maret 2025.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA