Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengatakan tak bisa mencampuri perkara yang diadili di Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hakim MKMK Ridwan Mansyur menyebut dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim konstitusi, Anwar Usman memang diharuskan untuk menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berlaku.
Sekalipun demikian, lanjut Ia, hal itu tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan Anwar Usman.
Ia menyatakan kehadiran seseorang sebagai ahli yang diajukan oleh hakim terlapor tidak serta-merta dapat dianggap mengurangi nilai objektivitas keterangan keahlian orang yang bersangkutan atau menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Bahkan, andaipun itu terjadi, quod non, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim PTUN Jakarta untuk menilainya. Majelis Kehormatan tidak berwenang mencampurinya,” kata Ridwan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7).
Ridwan menegaskan dalam sengketa PTUN, penggugat berhadapan dengan tergugat yang merupakan Badan atau Pejabat TUN.
Dalam posisi itu, kata Ia, MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara berkenaan dengan gugatan Anwar Usman terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK yang Baru saja diperiksa di PTUN Jakarta.
“Sekalipun demikian, dalam konteks itu, Majelis Kehormatan Sebelumnya secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili Putusan Majelis I Kehormatan yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final,” ujarnya.
MKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Menurut MKMK, Anwar tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama dengan menghadirkan pengacara Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.
“Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7).
Anwar dilaporkan terkait dugaan konflik kepentingan antara dirinya dengan advokat Muhammad Rullyandi yang Baru saja berperkara di MK.
Laporan itu dilayangkan Zico Leonardo yang tercatat dengan nomor perkara 08/MKMK/L/05/2024.
Laporan itu berangkat dari gugatan Anwar di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.
Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Anwar pada sidang yang berlangsung pada 8 Mei 2024.
Kehadiran Rullyandi sebagai saksi ahli pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis hakim panel tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Ia berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum).
Dalam laporannya, Zico menemukan terdapat dua kasus saat Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.
Menurut Zico, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA