Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) membuka kesempatan kepada para kandidat kepala daerah untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Sampai sekarang 18 Desember.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan para kandidat kepala daerah Sangat dianjurkan tetap mengingat batas waktu gugatan berbeda di masing-masing daerah. Ia berkata gugatan paling lambat diajukan ke MK tiga hari setelah hasil Pemilihan Kepala Daerah ditetapkan Penyelenggara Pemilihan Umum masing-masing daerah.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau Sebelumnya ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Suhartoyo dalam keterangan tertulis resmi di situs MK, Rabu (11/12).
MK Bahkan memberi kesempatan perbaikan berkas setelah kandidat kepala daerah mengajukan gugatan. Mahkamah memberi waktu tiga hari untuk perbaikan tersebut.
Suhartoyo menjelaskan sidang-sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah baru Nanti akan digelar tahun depan. MK punya waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK untuk menuntaskan gugatan-gugatan itu.
“Sidang pemeriksaan pendahuluan Nanti akan digelar awal Januari 2025,” ujarnya.
Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Nanti akan digelar serupa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. MK Nanti akan menggelar tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.
Sampai sekarang Di waktu ini, MK Sudah menerima 252 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA