Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) mengabulkan penarikan permohonan hasil sengketa Pilgub Jateng pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang diajukan Calon Gubernur-Cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Permohonan itu terdaftar dalam perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo pada putusan dismissal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024, Jakarta, Selasa (4/2).
Majelis hakim konstitusi menilai penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum yang ditetapkan dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 lalu.
Usai penarikan permohonan tersebut Andika-Hendi tidak dapat mengajukan permohonan kembali. Suhartoyo pun mengatakan MK Berencana segera mengembalikan permohonan Andika-Hendi.
“RPH pada 30 Januari 2025, Sudah berkesimpulan terhadap penarikan permohonan perkara-perkara tersebut Merupakan beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Pada hari ini MK menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024.
MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).
Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Putusan dismissal ini menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada 7-17 Februari 2025. Bila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
(mnf/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA