Jakarta, CNN Indonesia —
Penerapan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku 5 Januari 2025 memberatkan industri otomotif nasional.
Kebijakan opsen Retribusi Negara kendaraan Nanti akan mempersulit penjualan kendaraan di Indonesia.
“Yang paling sulit untuk pabrikan Kendaraan Pribadi dan untuk konsumen Merupakan Retribusi Negara yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif Nanti akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut Agus, pemberlakuan opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor, Efisien atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah Nanti akan mencari Tips untuk Mengoptimalkan pendapatan daerah, seperti menerapkan Menenangkan Retribusi Negara.
“Saya kira nggak Nanti akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru Nanti akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak Nanti akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu Nanti akan melakukan atau Nanti akan mencari atau Nanti akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk Menenangkan,” katanya.
Ia menambahkan, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli Kendaraan Pribadi baru. Situasi ini membuat pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.
“Karena orang-orang lokalnya nggak Nanti akan bisa beli Kendaraan Pribadi.At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak Nanti akan dapat income. Jadi ini kita Ingin memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya Niscaya pemda Nanti akan mengevaluasi,” ujarnya dikutip dari Antara.
Opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan Retribusi Negara yang dikenakan Merujuk pada persentase tertentu. Terdapat tiga jenis Retribusi Negara daerah yang dikenai opsen, yaitu Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Retribusi Negara Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan yang diatur sesuai dengan Syarat perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Sementara itu opsen Retribusi Negara kendaraan tidak berlaku di DKI.
Tips menghitung Opsen PKB dan BBNKB
Opsen Retribusi Negara dihitung sebesar 66 persen dari Retribusi Negara terutang.
– Bila PKB kendaraan Anda Merupakan Rp1 juta, maka opsen PKB yang Dianjurkan dibayar Merupakan Rp660 ribu. Dengan demikian, total Retribusi Negara PKB menjadi Rp1,66 juta.
– Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, yaitu 66 persen dari BBNKB terutang.
Secara total ada tujuh komponen Retribusi Negara yang Dianjurkan dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor Nanti akan dipantau oleh pemerintah pusat. Bila penerapan opsen terbukti menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di suatu daerah, kebijakan ini dapat dikoreksi Bila menghalangi pertumbuhan penjualan di daerah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA