Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan jadwal pencairan bantuan Bantuan Pemerintah upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja.
BSU tersebut terdiri atas Rp300 ribu untuk Juni dan Rp300 ribu untuk Juli, Justru Nanti akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.
Yassierli menyebut pencairan dana itu ditargetkan berlangsung sebelum pekan kedua Juni. Justru, ia tidak menjelaskan tanggal Jelas penyaluran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya, sebelum minggu kedua kita berharap itu (BSU) Sebelumnya disalurkan, sebelum minggu kedua insyaallah,” ujarnya di Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (5/6), melansir detikfinance.
Yassierli mengatakan BSU merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama Juni dan Juli. Selain BSU, pemerintah Bahkan menyiapkan berbagai program tambahan seperti Sale tarif tol dan transportasi.
“Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker Sebelumnya kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (pandemi) covid,” tuturnya.
Pemerintah Pernah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan Bantuan Pemerintah gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam Pasal 3 ayat 3, disebutkan ASN (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU.
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Pemerintah gaji/upah dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Kapolri,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.
Syarat lainnya bagi penerima BSU Merupakan Wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Sampai sekarang April 2025.
Apalagi, pekerja yang memenuhi syarat Wajib memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak Baru saja menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Pemerintah Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak Baru saja menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Pemerintah Gaji/Upah yang disalurkan,” bunyi Pasal 5 beleid itu.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA