Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah bakal mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang Menyajikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi TPL Saat ini Bahkan Bahkan memang Sebelumnya ada. Justru, sifatnya masih sukarela.
Adapun Syarat Dianjurkan ikut asuransi TPL mulai 2025 itu Sesuai aturan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).
Dalam Pasal 39A beleid tersebut, pemerintah dapat membentuk program asuransi Dianjurkan sesuai dengan kebutuhan.
“Pemerintah Bahkan dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Dianjurkan sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi Pasal 39A ayat (2).
Selanjutnya, pada bagian penjelasan, Program Asuransi Dianjurkan di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas alias TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Pemerintah Bahkan dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan. Ini sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Dianjurkan.
Syarat lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Dianjurkan Nanti akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Oleh karena itu, Ogi mengatakan Saat ini Bahkan Bahkan pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Perundang-Undangan PPSK tersebut.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Dianjurkan itu sesuai dengan Perundang-Undangan paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Ia pun menyebut praktik asuransi Dianjurkan ini Sebelumnya berlaku di berbagai negara lain, termasuk ASEAN.
Ogi melanjutkan bahwa asuransi Dianjurkan bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Nanti akan tetapi satu pekerjaan rumahnya Merupakan mekanisme penerapan asuransi Dianjurkan bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.
Terkait harga, kata Ogi, itu Nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi Dianjurkan tersebut, maka premi yang Dianjurkan dibayarkan peserta Nanti akan lebih Hemat.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Hemat daripada yang Hari Ini dilakukan secara sukarela,” katanya.
(mrh/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA