Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) Sudah merampungkan penyidikan terhadap Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik Bahkan Sudah melimpahkan Rudi selaku tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus, Senin (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tahap II dari penyidik ke JPU di Jakpus kemarin tanggal 3 Maret 2025,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/3).
Selanjutnya, kata Ia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Berniat segera menyusun berkas dakwaan terhadap Rudi sebelum didaftarkan ke Lembaga Peradilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Diberitakan, Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan majelis hakim kasus pembunuhan.
Rudi diberikan jatah suap sebesar SGD 63.000 untuk vonis bebas Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Sementara itu MA (MA) Sudah memberhentikan sementara Rudi Suparmono usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan usulan pemberhentian sementara itu Berniat diajukan kepada Kepala Negara Prabowo Subianto setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejagung.
Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Rudi lantaran masih menunggu kasus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
(tsa/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA