Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengatakan bahwa pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin masih berlaku.
“Larangan ke luar negeri masih berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengutip Antara, Minggu (17/11).
Tessa mengemukakan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.
“Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.
Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.
Sekalipun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Ditambah lagi dengan, Bahkan dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
“Menyatakan sprindik Merupakan tidak sah,” ujarnya.
Terkait dengan putusan praperadilan tersebut KPK menyatakan Nanti akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
“KPK Nanti akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang Nanti akan diambil,” kata Tessa.
Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK Nanti akan tetap menghormati putusan hakim.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Dikenal sebagai penetapan tersangka minimal dua alat bukti.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto Pernah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.
Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu Pernah disampaikan kepada Pemimpin Negara dan Menteri Dalam Negeri. Sahbirin Bahkan mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA