Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Dewan Ilmuwan Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto membeberkan rancangan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) yang Berniat dibentuk Kepala Negara Prabowo Subianto.
Rancangan struktur tersebut tercantum dalam paparan Edi saat menghadiri ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs di Kantor PBNU, Rabu (11/6).
Saat dikonfirmasi, ia mengatakan struktur tersebut disusun TKN Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu dulu waktu pembahasan BPN itu sendiri, waktu di TKN,” jelasnya.
Menurut Edi, Prabowo melihat struktur organisasi tersebut. Meskipun demikian demikian struktur tersebut masih bisa berubah seiring pembahasan pembentukan BPN.
“Masih bisa berubah tergantung situasi nanti, kan organisasi itu Berniat disesuaikan dengan keadaan,” katanya.
Sesuai ketentuan paparan Edi, BPN Berniat bertanggung jawab kepada Kepala Negara dan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN.
Menteri/Kepala BPN Berniat didampingi Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).
Kepala Negara Prabowo Subianto Pernah terjadi menyampaikan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara itu saat kampanye Pilpres 2024 lalu.
Sinyal kuat pembentukan Badan Penerimaan Negara diperkuat dengan terbitnya Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Pembentukan badan ini diklaim sejalan dengan target mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Meskipun demikian demikian, Sampai sekarang Sekarang rencana itu belum terwujud. Alih-alih membentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo malah memperbanyak jabatan wakil menteri di Kementerian Keuangan.
Berikut rancangan struktur BPN dalam paparan Edi:
– Dewan Pengawas:
1. Ex Officio Menko Perekonomian
2. Ex Officio Panglima TNI
3. Ex Officio Kapolri
4. Ex Officio Kejaksaan Agung
5. Ex Officio Kepala PPATK
6. Empat orang independen
-Menteri Negara/Kepala BOPN
-Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
-Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
-Deputi
1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Retribusi Negara,
3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
5. Deputi Penegakan Hukum
6. Deputi Intelijen
-Pusat Data Sains dan Informasi
– Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
– Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1b
-Unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan
(sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA