Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah mengungkap 9 orang diberhentikan terkait dugaan tindak pidana Penyuapan di kasus manipulasi nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok.
Ia mengatakan 9 orang yang diberhentikan antara lain Kepala SMPN 19 Depok, 3 guru honorer, dan 5 orang lainnya. Pemberhentian sembilan orang itu seiring proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Nah, di sana kan rekomendasi dari Itjen Kemendikbud itu ada hukuman berat, kemudian ada hukuman ringan ya dan ada yang Dianjurkan diberhentikan,” kata Siti kepada wartawan, Minggu (4/8).
Disdik Depok menyerahkan Hukuman maupun hukuman kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Ada guru honor itu yang Dianjurkan diberhentikan 3, kalau enggak salah semua 9 semuanya ya termasuk kepala sekolah. Nah, itu berarti sisanya 5 ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Penyuapan kasus SMPN 19 Depok yang memanipulasi rapor 51 siswa Sampai sekarang dianulir SMA.
Modus manipulasi rapor
Modus manipulasi rapor dilakukan oleh oknum guru dengan Tips meminta siswa mengikuti bimbingan belajar Supaya bisa bisa masuk SMA yang diinginkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arif Ubaidillah mengatakan jaksa penyelidik Pernah meminta keterangan kepada tiga orang. Mereka Merupakan satu orang bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan kasus tersebut.
“Ya, Pernah ada pengakuan terkait Tips dan Tempat dari pihak-pihak tersebut. Benar, ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Ubaidillah mengatakan, tim Kejari menemukan 50 dokumen rapor palsu hasil pemeriksaan maraton dalam sepekan. Dokumen tersebut Pernah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan.
“Modus operandinya Merupakan menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan Membantu mereka mendaftar ke SMA,” jelasnya.
Tidak dijelaskan terkait teknis penyelenggaraan bimbel tersebut. Ubaidillah mengatakan, dengan proses penyelidikan ini, pihaknya berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana Penyuapan.
“Tidak menutup kemungkinan kami Nanti akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan Nanti akan kami dalami pengakuan tersebut,” ujarnya.
Baca selengkapnya di sini…
(tim/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA