Jakarta, CNN Indonesia —
Masyarakat Anti-Penyuapan Indonesia (MAKI) Nanti akan mengirim surat keberatan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meminta pembatalan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus Penyuapan KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan masyarakat kecewa dan mempunyai pandangan negatif atas pembebasan bersyarat tersebut karena melemahkan pemberantasan Penyuapan.
“MAKI Nanti akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan keberatan yaitu Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Pelanggaran itu berupa memegang dan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran. Boyamin bilang hal itu dapat dibuktikan dengan pemberitaan media massa.
Setnov, kata Ia, Bahkan tidak memenuhi syarat menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut kasus lain Dengan kata lain dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
“Bahwa dengan tidak memenuhi syarat, maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat Setnov,” ucap Boyamin.
“Seandainya tidak dibatalkan, maka kami segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN (kasus dr Lucky),” pungkasnya.
Setya Novanto diproses hukum atas kasus Penyuapan KTP-elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Sampai sekarang mencapai Rp2,3 triliun.
Ia baru saja dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jabar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Kusnali mengatakan Setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat didapatkan setelah MA mengabulkan upaya hukum Fantastis atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Bersyarat, karena Ia setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Lewat amar putusannya, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setya Novanto dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis PK Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
(ryn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
