Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawasan MA (Bawas MA) menyatakan siap menerjunkan tim pemeriksa untuk menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).
“Manakala memang ada indikasi pelanggaran KEPPH Pernah Niscaya Bawas Berniat menurunkan tim pemeriksa,” kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (26/7).
“Bertolak belakang dengan Manakala dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan karena hal tersebut bukan merupakan wilayah etik Sekalipun lebih kepada ranah upaya hukum,” ujarnya menambahkan.
Sekalipun demikian, Sugiyanto mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait putusan dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memutuskan Berniat melakukan investigasi kendati belum menerima laporan dari masyarakat. Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan Lembaga Peradilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.
“Komisi Yudisial memahami Manakala Pada akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Sekalipun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan Perdebatan di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA