Medan, CNN Indonesia —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI. LBH Medan menilai penyidikan kasus dugaan Penyuapan dalam penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023.
“Pasca adanya pengaduan para guru honorer Langkat di Polda Sumut yaitu sekitar Januari 2024 lalu, Sampai saat ini Sampai Saat ini Bahkan Aktor atau Aktris intelektualnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai Kapolda Sumut tidak profesional menangani kasus ini,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Senin (1/7).
Irvan menyebutkan Polda Sumut Bahkan diduga Menyediakan keistimewaan kepada 2 kepala sekolah yang Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Bahkan Sampai Saat ini Bahkan Ditreskrimsus Polda Sumut tidak Menyediakan SPDP dan SP2HP lanjutan terkait permasalahan ini.
“Maka dari itu tindakan Polda Sumut Sebelumnya bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, HAM dan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Tidak ditetapkannya Aktor atau Aktris intelektual dalam kasus PPPK Langkat sebagai tersangka, tambah Irvan, maka LBH Medan dan para guru menduga adanya upaya Polda Sumut melindungi pejabat-pejabat Langkat yang terkait dalam permasalahan ini.
“Hal ini bukan tanpa alasan di mana permasalahan PPPK tidak hanya di Langkat melainkan Bahkan ada di Kabupaten Madina dan Batu Bara yang Bahkan ditangani Polda Sumut,” ucapnya.
Adapun untuk kabupaten Madina Sebelumnya ditetapkan 7 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Disdik, Bendahara, Kasubag dan Kasi Dik Paud serta Ketua DPRD Madina. Begitu Bahkan dengan Kabupaten Batu Bara yang Sebelumnya ditetapkan 4 orang tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Disdik, Kabid Disdik dan Adik Bupati Batu Bara Periode 2018-2023.
“Oleh karena itu sangat tidak masuk akal secara hukum Seandainya hanya 2 orang kepala sekolah saja yang ditetapkan menjadi tersangka dalam seleksi PPPK Langkat. LBH Medan menilai Seandainya keduanya hanyalah tumbal dari Aktor atau Aktris intelektualnya. Atas tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat maka secara hukum Sebelumnya merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan,” ujarnya.
Diketahui, Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua kepala sekolah SD sebagai tersangka dalam kasus Penyuapan dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Kedua tersangka, Dikenal sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, Awaludin, dan Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rahayu Ningsih. Justru keduanya belum ditahan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA