Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Imran Jakub sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Dalam tahap penyidikan, KPK Pernah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta penggeledahan di beberapa Tempat rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya. KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu IJ [Imran Jakub],” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (4/7).
KPK langsung menahan Imran Jakub selama 20 hari, terhitung mulai hari ini Sampai sekarang 23 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK.
Gubernur terima Rp102 miliar
Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut periode 2019-2024 diduga Pernah melakukan beberapa tindak pidana Penyuapan menerima suap yang bertentangan dengan kewajiban terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, pemberian rekomendasi dalam rangka pengurusan perizinan, dan penunjukan/pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Perbuatan itu dilakukan Abdul Gani baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan (dalam berkas perkara terpisah/splitsing).
Ditambah lagi, Abdul Gani disebut Bahkan menerima Sebanyaknya uang dan atau barang terkait dengan pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dari para pihak.
Disebut juga Kristian Wuisan alias Kian, Stevie Thomas, Daud Ismail, Adnan Hasanudin, Ridwan Arsan, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
“Sehingga total penerimaan uang oleh AGK (Abdul Gani Kasuba) pada kurun waktu menjabat periode 2019-2023 yang Sebelumnya terkonfirmasi Merupakan sebesar Rp 102.194.503.000 (Rp102 miliar),” kata Asep.
Dalam perkara Ridwan Arsan bersama-sama Abdul Gani menerima uang dari Imran Jakub, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak bulan November 2023 Sampai sekarang Desember 2023 dengan total sebesar Rp1.237.500.000.
Penerimaan uang tersebut atas perintah dari Abdul Gani dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut Disebut juga jabatan Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Malut yang dijabat oleh Imran Jakub.
Rincian pemberian yaitu sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Malut sebesar Rp210 juta dan pemberian dari Imran Jakub setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Malut sebesar Rp1 miliar.
“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara Abdul Gani dan Imran Jakub di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Malut,” ucap Asep.
“Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap AGK, IJ sempat diamankan oleh tim KPK tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk Mengoptimalkan IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Imran Jakub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA