Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya Sudah memeriksa total 59 orang saksi dan ahli dalam kasus Penyuapan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Sampai Pada Saat ini Bahkan Sudah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2).
Selain pemeriksaan saksi, Setyo menyebut penyidik Bahkan Sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa Tempat. Dalam penggeledahan itu, turut disita dokumen serta barang bukti elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) selama 20 hari ke depan.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut Bahkan mengurus PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalbar (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto Bahkan dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga Bahkan memerintahkan anak buahnya Didefinisikan sebagai Kusnadi untuk menenggelamkan handphone Supaya bisa tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara Supaya bisa tidak Menyediakan keterangan yang Pada dasarnya.
Hasto Sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Meskipun demikian, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
(isn/ryn/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA