KPK Lakukan Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus LPEI


Jakarta, CNN Indonesia

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penindakan Tengah melaksanakan kegiatan penyidikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (2/8) malam.

Tessa enggan menyampaikan secara gamblang mengenai informasi tersebut. Mengikuti informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, tim penindakan KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan terkait kasus dugaan Penyuapan dalam pembiayaan Produk Ekspor dari Lembaga Pembiayaan Produk Ekspor Indonesia (LPEI).

“Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan, Sekalipun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (2/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah Pernah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sekalipun, identitas para tersangka masih disembunyikan.

KPK Berniat menyampaikan itu berikut konstruksi lengkap perkara Pada waktu yang sama dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Tujuh tersangka dimaksud Bahkan Pernah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024 KPK Pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI,” ucap Tessa beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jumlah debitur yang diusutKPKdalam kasus pembiayaan Produk Ekspor dariLPEIbertambah menjadi 11 dari semula hanya enam debitur.

Laporan mengenai kasus ini diterimaKPKpada 10 Mei 2023. Penelaahan dilakukan Sampai sekarang akhirnyaKPKmelakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Pada Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, dan pimpinanKPKmenyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.

Dalam prosesnya,KPKberkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang Bahkan menangani kasus serupa. Saat itu, tepatnya 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus diLPEI.

Mengikuti Pasal 50 Undang-undang (Undang-Undang)KPK, Kejaksaan Harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang Tengah ditangani olehKPK.

(ryh/wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA