Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau RK pada pekan ini.
RK Akan segera diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
“Panggilan Sebelumnya dilayangkan, silakan ditunggu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep masih merahasiakan waktu Sebelumnya Jelas jadwal pemeriksaan RK tersebut. Ia hanya memberi informasi kalau surat panggilan pemeriksaan Sebelumnya dikirim penyidik pada pekan lalu.
“Yang jelas dari kami itu Sebelumnya dikirim, diterimanya mudah-mudahan Sebelumnya, karena itu seminggu yang lalu,” imbuhnya.
Jenderal polisi bintang satu ini Bahkan belum bisa membocorkan materi yang hendak didalami penyidik terhadap RK. Ia meminta jurnalis Supaya bisa sabar menunggu waktu dan Akan segera menyampaikan detail setelah pemeriksaan nantinya Sebelumnya selesai dilakukan.
“Nanti kami coba tanyakan ke penyidiknya ya (mengenai konfirmasi kehadiran RK). Materinya belum bisa kami sampaikan,” pungkasnya.
Ini merupakan kali pertama RK dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi setelah rumah kediamannya digeledah pada 10 Maret 2025.
Dalam proses berjalan dan berkaitan dengan RK, KPK Sebelumnya memeriksa Selebriti Instagram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan kandidat Wakil Gubernur Jabar 2024-2029 Ilham Akbar Habibie. Asep menjelaskan penyidik Sampai sekarang Di waktu ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
“Kami ingin supaya ada banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu Akan segera ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” kata Asep pada Kamis silam (25/11).
Sejauh ini Sebelumnya ada lima orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Selanjutnya, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Berhasil Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka belum ditahan tetapi Sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor).
Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke Sebanyaknya media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
(ryn/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











