Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menegaskan penyitaan barang bukti elektronik berupa handphone dari penguasaan Kusnadi selaku Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai prosedur dan sah secara formil.
Demikian disampaikan KPK merespons pengakuan Kusnadi dalam sidang hari ini, di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang merasa dijebak oleh penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti saat pemeriksaan Juni 2024 lalu.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK Pernah sesuai dengan Syarat dan prosedur yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan penyitaan Pernah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, Surat Perintah Geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan.
Penyitaan dalam proses penyidikan tersebut, lanjut Ia, Bahkan Pernah menjadi substansi pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan penyidik.
“Demikian halnya penyitaan pada penyidikan ini Bahkan Pernah menjadi fakta hukum pada perkara Praperadilan atas nama Sdr. HK [Hasto Kristiyanto]. Fakta tersebut Pernah dipertimbangkan dan tidak pernah dinyatakan terbukti ada pelanggaran hukum acara,” tutur Budi.
“Dengan demikian penyitaan yang dilakukan KPK Merupakan sah secara formil,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5), Kusnadi yang dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Hasto menceritakan momen dirinya ditipu oleh penyidik KPK.
Kusnadi menuturkan peristiwa itu terjadi saat dirinya menemani Hasto dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024 lalu.
Saat Pada Saat ini Bahkan sedang menunggu di luar Kantor KPK, Kusnadi mengatakan dihampiri oleh dua orang yang satu di antaranya ialah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
Kusnadi diberi tahu Rossa kalau dirinya dipanggil oleh Hasto yang Pada Saat ini Bahkan sedang berada di ruang pemeriksaan. Lantas, Ia buru-buru menemui Hasto.
Bertolak belakang dengan, Kusnadi merasa ditipu ketika Hasto menyatakan tidak memanggil dirinya.
“Di ruangan. ‘Pak, manggil saya?’ (tanya Kusnadi ke Hasto). ‘Enggak’ (kata Hasto). Ya saya begitu saya Ingin turun, saya enggak boleh turun. Malah saya digeledah pak,” tutur Kusnadi.
“Siapa yang menggeledah?” tanya jaksa.
“Pak Rossa,” jawab Kusnadi.
Menurut pengakuan Kusnadi, Rossa meminta tiga handphone yang merupakan milik dirinya, sekretariat dan Hasto.
“Ada tiga kalau enggak salah,” kata Ia.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan kandidat legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang Pernah buron sejak tahun 2020 lalu.
Apalagi, Hasto Bahkan didakwa menyuap mantan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan Supaya bisa Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian Bahkan Harun Masiku.
Donny Pada Saat ini Bahkan Pernah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri Pernah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain Dikenal sebagai Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara Rakyat) yang Bahkan Pernah selesai menjalani proses hukum.
(ryn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA