Bandung, CNN Indonesia —
Pemerintah Kota Bandung, terhitung mulai hari ini, Senin (2/6) resmi memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar.
Adapun aturan tersebut diterapkan berdasar Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 Sampai sekarang 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru aturan tersebut tidak berlaku bagi pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan pun meminta seluruh ASN di wilayah Kota Bandung serta pihak sekolah untuk turut menegakkan kebijakan aturan jam malam bagi pelajar tersebut. Ia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini Merupakan bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” ujar Farhan.
Pada pelaksanaan pengawasan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan diinstruksikan untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Petugas diminta untuk tegas dalam penindakannya.
“Jangan takut untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” instruksinya.
Farhan Bahkan menyebut pentingnya sosialisasi kepada orang tua dan tokoh masyarakat Supaya bisa aturan ini tidak disalahartikan.
“Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan Dianjurkan seimbang,” katanya.
(csr/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA