Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka suara soal konflik pelanggaran izin antara Agnez Mo dan komposer Ari Bias untuk lagu Bilang Saja. AKSI menyatakan setuju dengan keputusan hakim Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat.
Agnez Mo sebelumnya dinyatakan melanggar hak cipta karena menyanyikan Bilang Saja tanpa izin Ari Bias sehingga solois itu Wajib bayar denda Rp1,5 miliar. Sang Vokalis pun menyatakan bakal kasasi keputusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum AKSI Piyu Padi mengatakan mereka Bahkan menghormati langkah Agnez Mo mengajukan kasasi atas keputusan hakim terkait pelanggaran hak cipta tersebut.
“AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah,” kata Piyu seperti diberitakan 20Detik, Senin (17/2).
“Dan kami Bahkan menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal kami Pernah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan keputusan ini.”
Dalam kesempatan itu, AKSI Bahkan berharap pemerintah turut terlibat aktif dalam menciptakan ekosistem musik yang baik bagi komposer Serta Vokalis, termasuk mengenai tata kelola royalti.
“Dan kami meminta kepada pemerintah untuk Menyajikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan Menyajikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert oleh kami para pencipta sendiri dengan lembaga-lembaga terkait,” kata Piyu.
Selain Piyu Padi, Ahmad Dhani, Keenan Nasution, Denny Chasmala, dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Piyu turut menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang. Ia menyatakan izin dan royalti merupakan dua permasalahan berbeda.
Menurutnya seorang pencipta lagu berhak Menyajikan izin atau lisensi sebelum karyanya digunakan oleh pihak lain.
“Jadi ketika seorang pelaku pertunjukan ingin Menghelat atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta, para pencipta Sangat dianjurkan mendapatkan izin, Sangat dianjurkan mendapatkan lisensi,” bebernya.
Berbeda dari, ia menyoroti selama puluhan tahun, aturan ini sering diabaikan di Indonesia, Sekalipun Undang-undang No, 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pernah mengatur itu semua.
Sehingga, Piyu Padi menegaskan kembali izin dari pencipta lagu Merupakan hal yang Wajib diperoleh sebelum sebuah karya digunakan.
“Saya ingin menyampaikan di sini bahwa dalam menggunakan lagu atau menggunakan karya, pencipta lagu Sangat dianjurkan mendapatkan izin. Ini Sangat dianjurkan kami tegaskan di sini,” tuturnya.
“Kami Berencana berjuang untuk itu terus, bahwa untuk menggunakan karya Sangat dianjurkan mendapatkan izin dari para pencipta lagu,” ia menegaskan.
(chri)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA