Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) DKI menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara ulang Pileg DPRD Jakarta imbas putusan MK (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Rakyat 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jakarta Dody Wijaya mengatakan rekapitulasi ulang ini dilakukan pada 23-26 Juni untuk tingkat kecamatan yang dilanjutkan pada 27 Juni untuk tingkat kota.
“Rekapitulasi ulang ini mengacu pada Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.Dewan Perwakilan Rakyat-DPRD-XXII/2024 Komisi Pemilihan Umum Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing,” kata Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).
“Rekapitulasi ulang ini kami laksanakan dengan melibatkan 18 peserta Pemungutan Suara Rakyat,” sambungnya.
Sampai sekarang Di waktu ini Komisi Pemilihan Umum Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD Jakarta hasil Pileg 2024. Perolehan kursi itu Nanti akan mempengaruhi konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024. Terlebih, jumlah perolehan kursi partai di DPRD Jakarta menjadi syarat pencalonan Calon Gubernur-cawagub di Pilgub Jakarta 2024.
Berbeda dari, PKS Jakarta Diprediksi Nanti akan menjadi Partai dengan perolehan kursi terbanyak dengan memperoleh 18 kursi DPRD Jakarta.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Divisi Partisipasi Masyarakat Astri Megatari mengatakan penetapan itu Nanti akan dilakukan maksimal tiga hari pasca Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan hasil Pemungutan Suara Rakyat nasional setelah putusan MK (MK).
“Sesuai PKPU Pasal 17 ayat b nomor 6 tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan Syarat : terdapat permohonan perselisihan hasil Pemungutan Suara Rakyat, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemungutan Suara Rakyat secara nasional pasca putusan MK,” kata Astri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/6).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA