Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka menilai vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Lembaga Peradilan Tinggi Jakarta untuk Harvey Moeis merupakan hal yang tepat.
Martin berpendapat vonis yang melebihi tuntutan hakim atau ultra petita itu Nanti akan Menyajikan efek jera pada terdakwa kasus Pencurian Uang Negara.
“Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, Pernah terjadi sepatutnya hukuman yang dijatuhkan Menyajikan efek jera dan menegaskan bahwa Pencurian Uang Negara tidak bisa ditoleransi,” kata Martin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin mengatakan vonis ultra petita ini Bahkan menggambarkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. Apalagi, kata Ia, kasus ini jadi sorotan masyarakat lantaran merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Pencurian Uang Negara seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi Bahkan menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat Menyajikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” tutur Martin.
“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus Mengoptimalkan komitmennya dalam memberantas Pencurian Uang Negara, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” sambungnya.
Senada, anggota Komisi III Fraksi Golkar Soedeson Tandra berharap vonis ultra petita ini tetap bertahan Sekalipun Harvey mengajukan kasasi.
Soedeson turut mendesak Kejaksaan Agung menyeret Aktor atau Aktris intelektual yang memiliki peran krusial dalam kasus ini.
“Kami berharap hukuman ini Sangat dianjurkan dipertahankan di MA. Karena ini menjawab rasa keadilan masyarakat Babel dan masyarakat Indonesia,” ujar Tandra.
“Aktor atau Aktris intelektual di belakang Harvey Moeis itu mana, gitu. Sangat dianjurkan dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.
Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang jadi terdakwa kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Dalam vonis ini, Harvey Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Perundang-Undangan Tipikor).
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Adapun sebelumnya majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Ia Bahkan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
(mab/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA