Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut draf Peraturan Pemimpin Negara terkait pembentukan lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pernah terjadi rampung hanya tinggal menunggu keputusan Pemimpin Negara Joko Widodo (Pemimpin Negara).
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi menyebut pembentukan Lembaga Pengawas PDP merupakan hak prerogatif Pemimpin Negara dan merupakan keputusan politik.
“Jadi Q2 (kuartal II, April–Juni) itu selesai drafting perpresnya, yang Sungguh-sungguh selesai. Tapi keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu hak prerogatif Pemimpin Negara,” ujar Teguh di acara Ngopi Bareng Kominfo, Jakarta, Jumat (28/6).
Pihaknya Pernah terjadi menyampaikan opsi-opsi terkait lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara.
“Tapi kami Pernah terjadi menyampaikan ke teman-teman di wantimpres terkait dengan opsi-opsi yang Mungkin sekali dipilih oleh Pemimpin Negara. Ranahnya Saat ini Bahkan Bahkan tinggal wantimpres menentukan, Pemimpin Negara mententukan kira-kira opsi apa yang Berniat dipilih,” katanya.
“Tapi kalo misalkan kajiannya, drafting perpres Pernah terjadi sesuai dengan target Q3 ini selesai,” imbuh Ia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2022 silam.
“Sesuai amanat undang-undangnya kami siapkan lembaga baru lewat Peraturan Pemimpin Negara. Drafnya Pernah terjadi ada, tinggal tunggu jadwalnya target kami Q2 tahun ini itu bisa selesai, jadi Perpres mengatur lembaga baru itu,” kata Semuel di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1).
Lembaga pengawas PDP nantinya Berniat menjalankan tugasnya seperti yang tertuang dalam Perundang-Undangan PDP.
Dalam regulasi itu terdapat pasal 58 ayat 2 yang menyebut lembaga pengawas PDP bertugas tidak hanya menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi masyarakat, tapi Bahkan melakukan penegakan hukum administratif Perundang-Undangan tersebut.
Semuel mengatakan lembaga tersebut Berniat bersifat independen dan langsung berada di bawah Pemimpin Negara. Berbeda dari, pada tahap awal lembaga ini Berniat berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo.
[Gambas:Video CNN]
(lom/arh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA