Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari berjanji untuk menikahi anggota PPLN Den Haag ketika memaksa untuk melakukan hubungan badan.
Janji tersebut dilontarkan Hasyim ketika korban Pernah beberapa kali menolak ajakan Hasyim untuk melakukan hubungan badan.
“Pengadu menolak permintaan Teradu, Berbeda dengan Teradu terus memaksa disertai dengan janji Akan segera menikahi Pengadu,” dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).
DKPP menjelaskan pemaksaan hubungan badan yang dilakukan Hasyim itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sela-sela Komisi Pemilihan Umum menggelar Bimtek PPLN di Amsterdam.
“3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam,” tulis DKPP.
“Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan,” sambungnya.
Usai melakukan pemaksaan hubungan badan, Hasyim kemudian menulis surat pernyataan yang turut dibubuhi tanda tangan dirinya di atas materai. Surat tersebut ditulis Hasyim atas desakan korban yang terus menagih janji Hasyim untuk menikahi korban pasca memaksa berhubungan badan.
Surat itu dibuat dan ditanda tangani Hasyim pada 5 Januari 2024 yang berisi 5 Skor. Satu, Akan segera mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan. Tiga, Menyediakan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Demikian surat pernyataan dibuat dengan Pada dasarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai Hukuman moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan Tips mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.
DKPP Pernah menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
Hasyim secara terpisah mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada DKPP karena keputusannya Pernah membebaskan Ia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang Pernah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum yang Menggelar Pemilihan Umum,” kata Hasyim dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7).
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” ujar Hasyim.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA