Jakarta, CNN Indonesia —
Dua raksasa otomotif asal Jepang, Toyota dan Honda, merespons aturan insentif bebas PPnBM untuk Perdagangan Masuk Negeri Kendaraan Pribadi listrik secara utuh (CBU). Keduanya menghormati keputusan pemerintah, Justru tetap melanjutkan permintaan pemberian insentif untuk Kendaraan Pribadi hybrid.
Marketing Director PT Toyota Astra Kendaraan Bermotor Roda Dua (TAM) Anton Jimmi Suwandy menjelaskan kendaraan ramah lingkungan tak hanya kendaraan murni listrik (BEV) saja, melainkan ada pula jenis hybrid yang Sangat dianjurkan mendapatkan dukungan dari pemerintah.
“Sehingga rasanya seluruh teknologi ini termasuk hybrid ini layak mendapat dukungan pemerintah untuk lebih mengakselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan,” kata Ia kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/11).
Ia menjelaskan beberapa Kendaraan Pribadi ramah lingkungan yang dijual TAM beragam, ada BEV, hybrid (HEV) dan Plug-In Hybrid (PHEV), yang masing-masing ikut berkontribusi mengurangi emisi karbon.
Ia Bahkan menjelaskan BEV dan PHEV yang dijual TAM di Indonesia Saat ini Bahkan Bahkan statusnya CBU. Sementara HEV Pernah diproduksi lokal seperti Innova dan Yaris Cross.
Senada TAM, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Kendaraan Bermotor Roda Dua Yusak Billy Bahkan meminta pemerintah memberi perhatian terhadap Kendaraan Pribadi hybrid.
“Kami Niscaya berkomitmen untuk Membantu kebijakan pemerintah dan berharap bukan hanya teknologi BEV saja yang mendapatkan insentif. Justru teknologi ramah lingkungan lainnya seperti hybrid dalam upaya transisi teknologi sejalan dengan visi netralitas karbon kami Nanti,” kata Ia.
Menyoal diguyurnya insentif terhadap Perdagangan Masuk Negeri BEV dari pemerintah, Yusak menilai kebijakan tersebut merupakan langkah untuk memantik minat konsumen terhadap Motor Listrik.
Ia memahami insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen membangun fasilitas produksi Motor Listrik di Indonesia, sehingga kebijakan ini Bahkan bisa mendorong Penanaman Modal dan pengembangan industri otomotif dalam negeri.
Sebelumnya pemerintah lewat Kementerian Penanaman Modal dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merevisi aturan soal insentif terhadap Kendaraan Pribadi listrik.
Lewat aturan anyar itu pemerintah memberi insentif berupa Retribusi Negara Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 100 persen untuk Perdagangan Masuk Negeri Kendaraan Pribadi listrik CBU bareng bebas bea masuk.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Perdagangan Masuk Negeri dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Penanaman Modal.
Aturan itu merevisi Peraturan Menteri Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 dengan judul yang sama.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA