Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Sangat dianjurkan ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) di mana Di waktu ini ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Sangat dianjurkan itu sesuai dengan Undang-Undang paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Ogi menjelaskan pihaknya tengah merampungkan mekanisme premi untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi Sangat dianjurkan tersebut. Menurutnya, semakin banyak peserta yang ikut asuransi Sangat dianjurkan tersebut, maka premi yang Sangat dianjurkan dibayarkan peserta Berniat lebih Murah.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Murah daripada yang Hari Ini dilakukan secara sukarela,” katanya.
TPL merupakan produk asuransi yang Menyajikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Ogi mengatakan asuransi Sangat dianjurkan bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.
Sekalipun yang menjadi persoalan Merupakan mekanisme penerapan asuransi Sangat dianjurkan bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA