Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian BUMN merespons soal kasus tindak pidana Penyuapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola mengungkapkan sejauh ini pihaknya terus berkomunikasi dengan perusahaan migas pelat merah itu.
“Maaf, kita belum bisa Menyajikan keterangan lebih jauh mengenai hal ini, kita masih berkomunikasi,” ujar Putri saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kasus tersebut membuat negara merugi lebih dari Rp193 triliun.
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut Pernah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Senin (24/2) malam.
“Yang pertama kerugian Penjualan Barang ke Luar Negeri minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian Perdagangan Masuk Negeri minyak mentah dalam melalui broker, kerugian Perdagangan Masuk Negeri BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian Bantuan Pemerintah karena harga minyak tadi menjadi tinggi.”
Kejagung Pernah terjadi menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta dalam perkara tersebut. Ketujuh tersangka itu Bahkan langsung ditahan Sampai saat ini 20 hari mendatang mulai 24 Februari.
Manakala dirinci, Ketujuh tersangka itu merupakan RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
“Mengikuti hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang Pernah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” ujar Qohar.
(sfr/dhf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA