Kejati Jabar Tahan Pj Bupati Bandung Barat Terkait Penyuapan Pasar


Bandung, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati Jabar) menahan PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Senin (15/7), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan Pasar Cigasong, Majalengka.

Dalam Penyuapan ini, Arsan diketahui berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan Syarat persyaratan di luar Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Tersangka, memenangkan PT PGA Supaya bisa memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini Pernah terjadi mengkondisikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Senin (15/7) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kewenangannya itupun, Arsan diduga Pernah terjadi beberapa kali menerima uang karena Pernah terjadi melancarkan lelang tersebut.

Pada Sekarang, Kejati Jabar bakal melakukan penahanan terhadap Arsan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sampai 3 Agustus 2024. Nantinya berkas Arsan Nanti akan diserahkan ke Lembaga Peradilan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Kelas 1 Bandung,” katanya.

Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.

Keempatnya diduga Pernah terjadi bersama-sama melakukan tindak pidana Penyuapan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana Pernah terjadi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(csr/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA