Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara dalam proses penerbitan jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT Kalimantan Sumber Energi pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) tahun 2018 sampai 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Syarief Sulaeman menjelaskan keempatnya Merupakan AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.
Kemudian DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020 dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang Pada saat ini Bahkan masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI,” kata Syarief, Kamis (18/7).
Dalam kasus ini, tersangka AR selaku Direktur Utama PT KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp170 miliar.
Atas arahan tersangka AKW, AR mengubah pengajuan menjadi lima permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari limit kewenangan memutus akseptasi minimal 3 Direksi.
AR kemudian Menyajikan satu unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Harley Davidson kepada DAS dan uang sebesar Rp200 juta kepada AKW sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.
Keempatnya disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Perundang-Undangan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka AH dan AKW Pada saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
“Terhadap tersangka AR Pada saat ini Bahkan Pernah terjadi ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum,” kata Syarief.
(yoa/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA