Kejagung Sita Tanah Sritex, 6 Bidang Tanah di Karanganyar dan Solo


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Terbaru, Kejagung menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar Sampai sekarang Kota Surakarta, Jateng.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10). Jaksa memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10).

Anang mengatakan pihaknya Bahkan memasang plang penyitaan di 6 Tempat itu. Anang mengungkap penyitaan berjalan Unggul tinggi dan lancar.





“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 m2,” ungkapnya.

Adapun rincian aset tanah dan bangunan terkait Sritex yang baru disita Kejagung antara lain sebagai berikut:

– Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;

– Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;.

– Empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.

12 tersangka

Sebagai informasi, Kejagung Sebelumnya menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk Menyajikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.

Kasus ini diduga merugikan negara Sampai sekarang Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun). Jumlah tersebut Sesuai aturan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.

12 tersangka yang dijerat dalam kasus ini Merupakan:

1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex;
2. Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
3. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020;
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023;
5. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022;
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015-2021;
7. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025;
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Usaha Bank BJB 2019-2023;
9. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
10. Pujiono (PJ) selaku Direktur Usaha Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020;
11. Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Usaha Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020;
12. Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Dirut PT Sritex2012-2023.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version