Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Sebanyaknya barang bukti elektronik Sampai saat ini transaksi keuangan terkait kasus Penyuapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu dilakukan usai penyidik menggeledah kantor Pertamina dan rumah para tersangka.
“Kami menemukan dokumen, barang bukti elektronik. Dari alat bukti itu didalami Bahkan kita panggil ahli Sekaligus ada alat bukti transaksi,” ujar Qohar di Jakarta, Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qohar mengatakan seluruh barang bukti itu masih didalami penyidik.
Adapun dalam kasus ini Kejagung Sudah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya Dikenal sebagai Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara Penyuapan ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya Dikenal sebagai kerugian Perdagangan Keluar Negeri minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian Produk Impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Ditambah lagi dengan kerugian Produk Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian Bantuan Pemerintah (2023) sekitar Rp21 triliun.
(tsa/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA