Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris PT Antam Tbk berinisial RAS terkait kasus Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan Emas 109 ton periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap RAS dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (4/7).
“Saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014-Maret 2019,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Sekalipun, Harli tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan RAS. Ia hanya mengatakan pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk Mengoptimalkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung Pernah terjadi menetapkan enam tersangka Dikenal sebagai tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID.
Keenam tersangka ini merupakan General Manager (GM) Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Atam Tbk pada periode 2010 Sampai sekarang 2021.
Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan Emas secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton Emas dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA