Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut menyita Sebanyaknya uang tunai dari kediaman Mantan pejabat MA (MA) Zarof Ricar di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kabar penyitaan itu Bahkan turut dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah. Penggeledahan dilakukan penyidik setelah menangkap Zarof Ricar di wilayah Jimbaran, Bali.
“Iya betul (disita uang dari kediaman Zarof Ricar),” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Jumat (25/10).
Sebelumnya Kejagung kembali menangkap salah satu pihak terkait di kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.
Penangkapan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) kemarin.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya Didefinisikan sebagai Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat Bahkan turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik Bahkan menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta Sebanyaknya barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam Tempat kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA