Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina yang dikabulkan oleh PN Bandung.
Sigit memastikan kepolisian bakal menghormati dan mengikuti putusan yang Sudah ditetapkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di kasus tersebut.
“Tentunya kita Dianjurkan menghormati putusan Lembaga Peradilan,” ujar Sigit kepada wartawan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin (8/7) malam.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung untuk menentukan langkah yang Berencana diambil dalam kasus Vina tersebut.
“Untuk langkah selanjutnya tentunya Berencana menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.
“Tentunya itu (penyelesaian kasus) Berencana didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan Kemungkinan hal lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Dianjurkan batal demi hukum.
Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA