Makassar, CNN Indonesia —
Aksi unjuk rasa menolak politik dinasti berakhir bentrok di tiga kampus di Makassar, Sulsel, Senin (26/8).
Polisi menduga bentrokan dipicu akibat adanya provokasi dari kelompok anarko.
Unjuk rasa mahasiswa yang berkonsentrasi di bawah jembatan Flyover sejak pukul 13.00 WITA, Sekalipun demikian setelah memasuki pukul 18.00 WITA, mahasiswa berangsur-angsur kembali ke kampusnya masing-masing.
Setelah berada di depan kampusnya, sekitar pukul 18.30 WITA, mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan menutup Jalan Urip Sumoharjo, sehingga petugas mengambil tindakan pembubaran.
“Semua jalan tadi ditutup, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan kita bubarkan. Kita mendapatkan bahwa mahasiswa Pernah gabung dengan anak-anak anarko,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Tempat, Senin (26/8).
Sementara di depan Universitas Negeri Makassar (UNM), mahasiswa Bahkan menutup jalan Sampai sekarang pukul 21.00 WITA, sehingga membuat pengendara kendaraan yang melintas emosi dan langsung melakukan penyerangan ke arah mahasiswa Sampai sekarang ke dalam kampus.
“Ada satu kendaraan umum dibakar massa, langsung kita tangani dan mencari pemilik kendaraan. Patut kita duga anarko ini masuk ke dalam gabungan mahasiswa,” ungkapnya.
Sampai sekarang pukul 21.30 WITA, masyarakat masih terlibat aksi saling lempar dengan mahasiswa di depan kampus UNM. Terdengar Sebanyaknya kaca-kaca jendela di dalam kampus UNM pecah akibat terkena lemparan batu.
Sejatinya, Aksi Massa yang berlangsung sejak Senin siang di Makassar itu bertalian dengan aksi bergelombang di Sebanyaknya kota di Indonesia terpicu langkah Baleg Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).
Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.
Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat batal mengesahkan revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu Berencana mengikuti Putusan MK.
Penyelenggara Pencoblosan Suara lalu melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lalu dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU Berencana mengikuti putusan MK soal batas usia kandidat dan ambang batas suara partai untuk mencalonkan.
Aturan yang mengikuti putusan MK itu pun Pernah diundangkan Penyelenggara Pencoblosan Suara lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Sekalipun demikian demikian, Unjuk Rasa mahasiswa dan aktivis masih terus berlanjut di Sebanyaknya kota Indonesia dengan tajuk ‘jangan lengah’ Sampai sekarang ‘kawal putusan MK’. Beberapa di antaranya pada hari ini di Makassar, Jakarta, Padang, Sampai sekarang Semarang.
(mir/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA