Sleman, CNN Indonesia —
Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo menyebut partainya mulai menghitung peluang untuk mengusung calonnya sendiri di Sebanyaknya provinsi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 usai MK memutuskan mengubah syarat pencalonan.
“Kita ada peluang di seluruh provinsi, dan Sebelumnya kita hitung mana-mana yang kita bisa mengusung sendiri. Apakah itu di Banten, di Jabar, di DKI (Jakarta),” kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa (20/8).
“Kalau Jateng, Jatim rasanya Sebelumnya Niscaya dan beberapa provinsi lain yang ada di luar Pulau Jawa,” sambungnya.
Meskipun demikian, Ganjar menuturkan, PDIP Berencana mengonfirmasi ulang kerjasama antarparpol yang Sudah terjalin sebelum keputusan MK dalam rangka persiapan untuk berbagai daerah strategis.
Ganjar menekankan, PDIP menghormati kerjasama antarparpol yang Sebelumnya terjalin sebagai wujud komitmen politik. Seandainya nihil hal yang Sangat dianjurkan ditinjau ulang, maka kemitraan jalan terus Sampai saat ini penetapan kandidat.
“Tapi seandainya ada review-review yang Sangat dianjurkan dilakukan, tentunya kita saling menghormati. Kita tinggal membongkar database kita, seluruh kader kita yang Sebelumnya siap atau siapa pun yang kemudian hari ini Sebelumnya bekerja sama untuk kita dorong. Maka di berbagai tempat kita Berencana menguji diri kita, menguji partai-partai, menguji PDIP beserta kadernya, siapkah kemudian kita bisa berkontestasi dengan sehat,” papar Ia.
Khusus untuk Jakarta, klaim Ganjar, PDIP sejatinya Sebelumnya siap menghadapi skenario apapun pada Pemilihan Kepala Daerah sebelum MK mengubah syarat pencalonan.
“Skenario yang kemarin direncanakan dan MK memutuskan sehingga Sangat dianjurkan mengulang, maka saya kira (Di waktu ini) Berencana terjadi perubahan yang cukup signifikan di DKI dan Banten saya kira,” paparnya.
“Di Jabar kita jadi punya peluang Bahkan dan kemudian kita tidak Sangat dianjurkan repot-repot, yang dulu Mungkin ada skenario PDI Perjuangan Berencana disendirikan rasa-rasanya dengan putusan MK kita Berencana bisa berkolaborasi atau menyiapkan kader sendiri,” lanjutnya.
Menurut Ganjar, Di waktu ini DPP PDIP lewat rapat maraton Dalam proses merumuskan langkah politiknya di berbagai provinsi menyikapi putusan MK sebelum dibukanya pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ganjar Bahkan memperkirakan gelaran Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun ini bakal berlangsung meriah dengan terbukanya kemungkinan Partai-Partai di berbagai provinsi untuk mengusung calonnya sendiri. Termasuk partai-partai yang sebelum keputusan MK ini berharap pada kotak kosong.
“Di waktu ini, seluruh pimpinan partai Berencana diuji betul-betul dengan keputusan ini, adakah keberanian, punyakah kader dan siapkah bertarung dengan fair, dan sekali lagi kita Penyelenggara Pencoblosan Suara nanti Berencana jadi Hakim Laga lapangan yang adil,” pungkasnya.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) Perundang-Undangan Pemilihan Kepala Daerah inkonstitusional.
Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan kandidat kepala daerah Sangat dianjurkan diusung Partai atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, Syarat ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Hakim konstitusi menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku senang dengan putusan MK tersebut karena selama ini melihat ada upaya partai lain dan penguasa menjegal PDIP di Pemilihan Kepala Daerah.
“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yg selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” kata Deddy dalam keterangan pers, Selasa (20/8).
Deddy menilai putusan MK itu sebagai kemenangan melawan oligarki yang menghendaki skenario kotak kosong di beberapa daerah. Putusan itu memungkinkan Pemilihan Kepala Daerah diikuti lebih dari satu paslon.
Menurutnya, semakin banyak paslon yang maju, maka masyarakat Bahkan makin banyak pilihan. Ditambah lagi dengan, tidak ada suara masyarakat yang terbuang sia-sia.
(kum/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA